Saya ingin mendukung keluhan tentang ”cara” menggalang dana yang dikemukakan oleh Bapak Samsul Hidayat (samsul-psj@yahoo.com), yang dimuat dalam “Mimbar Bebas” Harian Radar Bogor 27 Juli 2007, sebagaimana saya salinkan di bawah ini. Menurut saya, penggalangan dana di jalan raya akan dengan senang hati diterima masyarakat hanya untuk hal-hal yang mendesak, darurat dan luar biasa, seperti contohnya ketika terjadi bencana tsunami Aceh dan bencana Gunung Merapi di Yogya/Bantul, jalan-jalan di Bogor (bahkan sampai ke desa-desa) diramaikan oleh berbagai kelompok masyarakat yang secara spontan menggalang dana dari para pemakai jalan. Pada saat itu kita merasakan ada keadaan darurat di mana dana dan bantuan material dari masyarakat harus dengan ”segera” dikumpulkan untuk segera disalurkan ke daerah-daerah bencana di mana para korban bencana sudah mendekati tidak berdaya untuk sekadar bertahan hidup.
[Tertibkan Penarikan Sumbangan di Jalan
PENARIKAN sumbangan untuk masjid atau musala di tengah jalan di beberapa tempat di Kota dan Kabupaten Bogor belakangan kembali marak. Penarikan sumbangan tersebut sah-sah saja, akan tetapi pelaksanaannya sudah sangat tidak mengindahkan kepentingan orang lain atau lebih tepat dikatakan membuat mudharat aktivitas umat.
Saya sebagai umat Islam terus terang bukan anti terhadap permintaan sumbangan tersebut,tentunya selama dilakukan tanpa mengganggu lalulintas dan membahayakan, baik pengendara maupun peminta sumbangan itu sendiri. Bayangkan saja, di tengah padat dan semrawutnya lalulintas di Bogor, peminta sumbangan tanpa beban moril memasang drum dan plang di tengah jalan.
Seperti di Jalan Cibalagung atau Jalan Pancasan yang sudah sangat sempit dan padat, tambah macet. Kemudian di Jalan KH Sholeh Iskandar, Dramaga dan Cinangneng juga terjadi antrean panjang sekali karena aktivitas peminta sumbangan tersebut yang sudah tidak mengindahkan kejengkelan warga. Anehnya, entah dengan pertimbangan apa baik Pemda Kabupaten/Kota dan Polres/Polresta Bogor benar-benar tutup mata dengan kejadian ini. Tentunya baik pemda maupun aparat hukum dapat melakukan pendekatan persuasif dan pengertian kepada mereka-mereka agar aktivitasnya tidak mengganggu ketertiban masyarakat sesuai amanah UUD dan Perda.]
[Tertibkan Penarikan Sumbangan di Jalan
PENARIKAN sumbangan untuk masjid atau musala di tengah jalan di beberapa tempat di Kota dan Kabupaten Bogor belakangan kembali marak. Penarikan sumbangan tersebut sah-sah saja, akan tetapi pelaksanaannya sudah sangat tidak mengindahkan kepentingan orang lain atau lebih tepat dikatakan membuat mudharat aktivitas umat.
Saya sebagai umat Islam terus terang bukan anti terhadap permintaan sumbangan tersebut,tentunya selama dilakukan tanpa mengganggu lalulintas dan membahayakan, baik pengendara maupun peminta sumbangan itu sendiri. Bayangkan saja, di tengah padat dan semrawutnya lalulintas di Bogor, peminta sumbangan tanpa beban moril memasang drum dan plang di tengah jalan.
Seperti di Jalan Cibalagung atau Jalan Pancasan yang sudah sangat sempit dan padat, tambah macet. Kemudian di Jalan KH Sholeh Iskandar, Dramaga dan Cinangneng juga terjadi antrean panjang sekali karena aktivitas peminta sumbangan tersebut yang sudah tidak mengindahkan kejengkelan warga. Anehnya, entah dengan pertimbangan apa baik Pemda Kabupaten/Kota dan Polres/Polresta Bogor benar-benar tutup mata dengan kejadian ini. Tentunya baik pemda maupun aparat hukum dapat melakukan pendekatan persuasif dan pengertian kepada mereka-mereka agar aktivitasnya tidak mengganggu ketertiban masyarakat sesuai amanah UUD dan Perda.]
No comments:
Post a Comment